Bagaimana Islam memberdayakan wanita?
Empowerment dalam konteks Islam dapat diartikan sebagai memberikan kekuatan, pengetahuan, dan otonomi kepada individu atau komunitas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kontribusi positif mereka dalam masyarakat.
Kondisi perempuan sebelum islam datang
-Arab Jahiliyah: Wanita dibenci karena kelahirannya, wanita akan diperlakukan hina dan tanpa kemuliaan jika dibiarkan hidup.
-Yunani: Wanita dianggap sebagai sumber penyakit dan bencana.
-Romawi: Wanita hanya berperan sebagai pemuas nafsu laki laki saja.
Praktik-praktik ini bukanlah ajaran dari Islam, tapi tradisi budaya lokal setempat.
Faktanya, islam memuliakan wanita dengan memberikan mereka sejumlah hak, apa sajakah itu?
1.Perempuan ditinggikan derajatnya
Maryam binti Imran sosok wanita suci yang melahirkan nabi Isa, ia adalah wanita tawakal dan menjaga diri.
Asiyah dikenal dengan ketangguhan iman dan kesabaran tiada tanding.
Hal ini menggambarkan bahwa derajat seseorang dalam islam tidak memandang jenis kelamin. Hal yang membedakan mereka hanya iman dan kerakwaan mereka.
2.Perempuan mendapatkan warisan
Surah An Nisa ayat 8, menyatakan bahwa laki laki dan perempuan sama sama memperoleh warisan dari orang tua dan kerabatnya tanpa batas umur.
3.Hak untuk memperoleh pendidikan dan menempuh karir
Hadits Rasul tentang Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim, perintah ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada jenis kelamin tertentu.
Mereka diperbolehkan menuntut ilmu dan bekerja membantu suaminya,
4. Hak perempuan dalam pernikahan
Seorang wanita memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran pernikahan dan persetujuannya diperlukan untuk menyelesaikan kontrak pernikahan.
Perempuan pun memiliki hak untuk meminta cerai dengan alasan syar'i.
5.Tanggung jawab keuangan bagi perempuan
Dalam islam, wanita tidak diwajibkan untuk mendapatkan atau membelanjakan uang untuk rumah, makanan atau pengeluaran umum.
Perempuan pun diperbolehkan untuk bekerja dengan syarat tertentu dan membelanjakan uang yang dia peroleh sesuai keinginannya.
Dia tidak memiliki kewajiban untuk membagi apa yang dia dapatkan kepada keluarga, meskipun dia dapat memilih untuk melakukannya karena niat baik.
Saat menikah pun, perempuan berhak atas pemberian mahar dari suaminya.
6.Hak berpatisipasi dalam politik dan layanan sosial
Islam telah memberikan hak perundang undangan kepada wanita seperti halnya pada pria.
Jadi, ketika ada statement diluar sana yang menyampaikan bahwa wanita seakan dikekang dan seakan seperti manusia nomor 2 seperti pria itu salah besar.
Karena pada dasarnya keduanya adalah manusia yang saling melengkapi, pasti ada perbedaan. Tapi, dari perbedaan inilah yang membuat mereka unik.
Komentar
Posting Komentar